Rabu, 15 Juli 2009

KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI DAN OLIGOPOLI

I. PENDAHULUAN
Pola perkembagan ekonomi secara spesifik yang membentuk lingkungan bagi perkembangan koperasi perlu dipelajari untuk bisa memahami persoalan-persoalan gerakan koperasi, motivasi dan tujuannya serta hakekat koperasi itu sendiri sebagai sistem ekonomi. Sebagaimana halnya lahirnya ilmu ekonomi modern berdasarkan teori pasar dan tangan gaibnya yang mengatur kegiatan ekonomi alamiah dan otomatis, gagasan koperasi juga timbul dalam suatu lingkungan tertentu yang perlu dikaji secara historis – spesifik.
Kenapa gerakan oligopoli dan monopoli selama empat bulan terakhir seperti datangnya musim hujan dan banjir di negeri ini. Malahan debat tentang struktur pasar industri itu telah bernada emosional. Konon, dari debat yang berkepanjangan ini, terjadi salah tafsir tentang pengertian monopoli. Perkembangan batasan monopoli tidak lagi dalam arti mekanistik, tetapi telah beralih kepada pengertian yang bersifat statistik. Maka mono tidak lagi sekedar satu, tetapi termaktub pengertian peluang. Artinya beberapa perusahaan dalam industri menguasai pasar suatu barang atau jasa yang dapat menyatukan perilaku. Jadi bukan terbatas pada batasan satu-satunya penjual atau produsen. Oleh karena itu dapat terjadi dan memang telah terjadi, struktur pasar barang oligopoli sekaligus menjadi monopoli.
Dari uraian di atas maka pemakalah mencoba membahas persoalan yang berkaitan tentang koperasi dalam pasar monopoli dan oligopoli, sedangkan rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian dan cirri-ciri pasar monopoli dan oligopoli
2. Koperasi dalam pasar monopoli
3. Koperasi dalam pasar oligopoli


II. PEMBAHASAN
1. A. Pasar Monopoli
a. Pengertian
monopoli didefinisikan sebagai bentuk pasar yang dikuasai oleh seorang penjual tunggal tersebut dan terdapat hambatan untuk masuk bagi saingan dari luar.
Sebuah perusahaan disebut melakukan monopoli apabila perusahaan ini menjadi saatu-satunya penjual produk di pasar, dan produk itu sendiri tidak memiliki pengganti/substitusi. Cirri utama monopoli adalah “tertutupnya pintu masuk ke pasar” yang bersangkutan. Sebuah perusahaan pada dasarnya menjadi monopolis atau satu-satunya penjual di pasar karena perusahaan lain tidak dapat memasuki pasar tersebut dan bersaing dengan si monopolis. Tertutupnya pintu masuk ke pasar itu sendiri dapat bertolak dari tiga sumber, yakni:
- Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal
- Pemerintah memberikan hak ekslusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tertentu
- Biaya-biaya produksi menjadi lebih efisien jika hanya ada satu produsen tunggal yang membuat produk itu dari pada banyak perusahaan
b. Ciri-ciri pasar monopoli
Yang dimaksud pasar monopoli adalah suatu pasar yang mempunyai cirri-ciri:
- Hanya ada satu penjual
- Tidak ada penjual lain yang menjual output yang dapat mengganti secara baik (close substitute) output yang dijual monopolist
- Ada halangan (baik alami maupun buatan) bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
Sedangkan hal-hal yang memungkinkan untuk timbulnya pasar monopoli pada umumny adalah:
- Produsen memiliki salah satu sumber daya yang penting dan kemudian ia merahasiakannya atau produsen memiliki pengetahuan yang lain darin pada yang lain (exclusive knowledge) tentang teknik produksi
- Produsen mempunyai hak paten untuk output yang ia hasilkan atau proses produksi yang ia selenggarakan
- Pemberian izin khusus oleh pemerintah kepada produsen tertentu untuk mengelola suatu usaha tertentu pula
- Ukuran pasar begitu kecil untuk dilayani lebih dari satu perusahaan yang mengoperasikan skala perusahaan optimum
- Produsen mengetrapkan kebijaksanaan limitasi harga (limit pricing policy). Kebijakan limitasi harga dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan baru tidak ikut memasuki pasar.

B. Pasar Oligopoli
a. pengertian
Oligopoli yakni sebuah pasar dimana hanya terdapat sedikit penjual dan masing-masing menawarkan produk yang mirip atau identik satu sama lain. Contoh yang dapat disebutkan adalah pasar minyak internasional yang kondisi nyatanya sangat diperngaruhi oleh sejumlah Negara di Timur Tengah yang memiliki sebagian besar cadangan minyak mentah dunia.
Terdapat banyak sekali penjelasan teoritis mengenai oligopoli yang merupakan hasil langsung dari perbedaan (diversity) fenomena oligopoli itu sendiri. Asumsi yang menyatakan hampir seluruh model oligopoli adalah bahwa jumlah penjual di pasar hanya sedikit, sehingga mereka menyadari adanya saling ketergantungan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan mereka. Seorang penjual menyadari bahwa tindakannya akan mempengaruhi penjual lainnya dan bahwa penjual lain pun akan bereaksi atas tindakan tersebut. Tipe dan waktu reaksi ini sering kali tidak dapat diprediksi sebelumnya.
b. Cirri-ciri pasar oligopoli
Pasar oligopoli mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
- Terdapat beberapa produsen
- Barang yang ada di pasar bersifat homogen
- Jika beberapa produsen tersebut bekerjasama maka akan bisa mempengaruhi harga, tetapi jika tidak bekerja sama maka hanya sedikit mempunyai kemampuan menentukan harga
- Cukup sulit untuk memasuki pasar oligopoli
Oligopoli dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
- Oligopoli barang homogen
Penjual hanya bisa menjual barang-barang yang sama
- Oligopoli barang diferensial
Penjual sebenarnya menjual barang yang sama tetapi dengan merek atau kwalitas berbeda

2. Koperasi dalam pasar monopoli
Dewasa ini monopoli dan oligopoli merupakan wajah yang sangat menonjol pada sector-sektor produksi atau jenis-jenis produksi, baik besar maupun kecil, local maupun nasional. Salah satu cirri dari sistem demokrasi ekonomi menurut GBHN adalah “menghindari dari cirri-ciri negatif” dalam sistem perekonomian seperti “pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat”. Yang dimaksud dengan masyarakat disini adalah masyarakat konsumen tetapi juga produsen. Pengembangan bangun usaha koperasi, merupakan salah satu cara untuk menghindari cirri-ciri negatif sistem perekonomian berdasarkan asas demokrasi ekonomi itu. Di berbagai Negara kapitalis, cara koperasi itu juga dipakai untuk menghilangkan monopoli yang merugikan.
Dalam koperasi nampak sepintas lalu adanya unsur “monopoli”, yaitu dalam bentuk perusahaan pasar. Menurut GBHN yang disebut monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok. Selain itu, monopoli juga mengandung sifat yang merugikan masyarakat. Dalam koperasi, unsur penguasaan pasar memang ada. Tetapi yang menguasai bukan suatu kelompok orang tertentu, melainkan para anggota masyarakat luas. Keuntungannya dinikmati oleh orang banyak, sehingga koperasi mengandung fungsi pembagian pendapatan masyarakat.
Monopoli adalah suatu bentuk pertumbuhan dari atas, yaitu dari pemilik modal yang mendapatkan kesempatan dan dorongan dari pemerintah. Sebaliknya koperasi adalah asosiasi bebas dari orang per orang yang melakukan pertumbuhan secara evolusioner dari bawah. Dengan monopoli memang bisa dilakukan “revolusi” produksi, tapi revolusi semacam itu merupakan “revolusi istana” atau “revolusi elite”. Sedangkan koperasi, secara evolusioner, damai dan demokratis akan melakukan perbahan fundamental dalam sistem perekonomian.
Koperasi bukan suatu bentuk monopoli, sebab koperasi bukan suatu bentuk konsentrasi dan sentralisasi kekuatan ekonomi yang didominasi oleh seseorang atau keluarga-keluarga kaya, seperti yang telah terjadi di Philipina, Muangthai dan Malaysia yang diikuti oleh Indonesia.
Koperasi sebenarnya adalah suatu organisasi modern pasca kapitalis. Salah satu pra syarat perkembangan koperasi adalah kesadaran masyarakat yang tinggi, baik dari segi-segi negatif dari sistem kapitalis maupun sosialis. Di Indonesia, kapitalisme juga telah mulai berkembang dengan dukungan sistem, kelembagaannya yang menjadi kuat berkat dukungan keuangan pemerintah dan perlindungan birokrasi Negara. Wajah monopoli mulai nampak makin jelas di seluruh sector perekonomian, baik di sector modern dan tradisional, di desa maupun di kota. Tapi monopoli bukan satu-satunya wajah perekonomian Indonesia dewasa ini. Wajah sebenarnya adalah wajah dualistis, yaitu monopoli dan oligopoli, sedangkan yang lain adalah wajah tomistis yang terdiri dari pengusaha-pengusaha kecil, petani-petani gurem dan pekerja-pekerja swakarya.
Dalam rangka pengembangan perlu dibedakan antara potensi koperasi di sector modern dan tradisional. Di sector tradisional, bisa dilakukan pembinaan dengan pembentukan kelompok-kelompok kerja produktif yang sekaligus melayani kebutuhan atau memecahkan persoalan sehari-hari. Di sector modern, dapat diambil umpamanya, bidang distribusi berbagai jenis minyak bumi. Para konsumen bensin di kota-kota dapat membentuk koperasi konsumsi yang sangat menguntungkan. Apabila usaha ini berhasil, maka kegiatan ini dapat dijadikan titik tolak atau modal bagi pengembangan koperasi selanjutnya. Dalam perspektifnya dapat dilihat kemungkinanya untuk melakukan kerjasama dianatra koperasi-koperasi primer pompa bensin untuk memberntuk badan usaha baru.
Dalam situasi seperti yang ada sekarang di Indonesia, peranan pemerintah sangat menentukan. Koperasi semacam koperasi pompa bensin itu dapat didorong untuk dibentuk setahap demi setahap. Dalam bidang ini kita bisa memperoleh anggota di antara mereka yang berpendidikan dan cukup memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang koperasi, yaitu para pemilik kendaraan, termasuk para pejabat pemerintahan dan kalangan bisnis di kota. Dengan potensi ekonomi semacam ini, proses pembentukan modal dari kelompok konsumen yang jumlahnya besar dan nilai kebutuhannya juga besar, guna menggantikan pola pembentukan modal monopoli dan oligopoli.
Seandainya koperasi mampu memasuki pasar, maka menurut Baumoletal, posisi monopoli akan bisa “diperebutkan” (constetable). Konsekwensinya, monopolis akan mengurangi harga (paling tidak untuk jangka waktu tertentu) sehingga pesaing menjadi tidak tertarik untuk memasuki pasar. Di lain pihak jika hambatan masuk dapat mencegah perusahaan non koperasi bersaing dengan monopolis yang ada, maka hambatan yang sama akan berlaku pada koperasi.
Jika koperasi tidak mampu memasuki pasar, maka monopolis akan bisa menjaga kekuasaannya. Kebijakan yang tepat adalah menghapus segala bentuk hambatan yang masuk buatan (artifical) sebagai respons atas situasi terakhir.
3. Koperasi dalam pasar oligopoli
Dalam hal ini koperasi dihadapkan dengan organisasi pasar industri yang perilaku dan kinerjanya berbeda. Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bukan bermotifkan keuntungan dan bukan pula himpunan modal. Koperasi disamping harus menghadapi pasar persaingan, memikul beban pelayanan kepada anggota. Pada tahap awal, koperasi dapat mengurangi resiko pasar dengan subsidi, tetapi hal ini tentu tidak dapat dipertahankan terus-menerus.
Sekarang timbul persoalan, jika koperasi ingin hadir dalam situasi pasar industri yang strukturnya adalah oligopoli, dapat diramalkan koperasi sendiri tidak akan mampu masuk walaupun distribusi sifatnya adalah semetara. Dalam hal ini ada 4 kemungkinan:
- Selesai masa subsidi, koperasi akan exit
- Koperasi didirikan oleh pengusaha industri yang oligopolistik
- Kegiatan koperasi bersifat komplementer dengan hasil-hasil industri oligopolistik
- Oligopolies membantu koperasi
Keadaan yang digambarkan di atas bukan hanya pada sector industri, tetapi kemungkinan akan terjadi pada sector-sektor perdagangan dan jasa-jasa. Koperasi tidak saja menghadapi struktur yang oligopolistik, tetapi juga menghadapi trust. Jika oligopoli tadi kolusi, maka yang dihadapi adalah struktur pasar yang monopolistik. Terbuka kemungkinan koperasi disubsidi oleh pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam industri yang oligopolistik. Hal ini dapat terjadi dalam lingkungan terbatas atau karena terpaksa oleh suatu ketentuan.
Pada industri-industri yang bersifat poli-poli aspek skala masih berimbang, sehingga kesenjangan juga relatif rendah, pada umumnya pada struktur industri poli-poli bersifat padat karya, sedangkan pada industri-industri oligopoli parsial, disamping terdapat perusahaan padat modal, juga hadir perusahaan-perusahaan padat karya.
Apa yang dapat kita capai oleh koperasi dalam lingkungan pasar oligopoli semacam itu. Strategi dasar koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu, penggunaan factor harga sebagai parameter tindakan (senjata) dan penggunaan factor non-harga (melalui pengurangan biaya, diferensiasi produk, kualitas dan lain-lain). Suatu koperasi bisa mengaktifkan persaingan harga pada pasar oligopoli. Harga dapat dikurangi dalam jumlah yang cukup besar.
Dengan kebijakan harga yang aktif, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyingkirkan koperasi yang baru masuk, jika koperasi berproduksi dengan kemampuan lebih rendah (biaya lebih tinggi), para pesaing dapat dengan mudah melenyapkan pihak luar dan membuat koperasi bergantung pada bantuan luas untuk bertahan hidup. Factor-faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika produknya sejenis / homogen:
- Selisih biaya (keunggulan biaya) koperasi
-Posisi likuiditas para pelaku pasar
-Kesediaan anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin terjadi (tingkat kesetiaan anggota)

III. KESIMPULAN
Yang dimaksud pasar monopoli yaitu suatu pasar dimana hanya ada satu penjual yang memperjual belikan barang yang bersifat unik dan di sana ada rintangan bagi produsen baru untuk memasukinya. Sedangkan pasar oligopoli yaitu sebuah pasar dimana hanya terdapat sedikit penjual dan masing-masing menawarkan produk yang mirip atau identik satu sama lain.
Koperasi bukan suatu bentuk monopoli, sebab koperasi bukan suatu bentuk konsentrasi dan sentralisasi kekuatan ekonomi yang didominasi oleh seseorang atau orang-orang kaya.
Jika koperasi ingin hadir dalam situasi pasar yang strukturnya adalah oligopoli, dalam hal ini ada 4 kemungkinan:
- Selesai masa subsidi, koperasi akan exit
- Koperasi didirikan oleh pengusaha industri yang oligopolistik
- Kegiatan koperasi bersifat komplementer dengan hasil-hasil industri oligopolistik
- Oligopolies membantu koperasi

IV. PENUTUP
Demikianlah makalah yang berisi tentang koperasi dalam pasar monopoli dan oligopoli yang dapat pemakalah sampaikan. Pemakalah sadar dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan pemakalah dalam memahami dan menelaah. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat pemakalah harapkan. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah khususnya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Swarsono, Sri-Edi, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UIP,

Sudarsono, Pengantar Ekonomi Mikro, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta: 1995

Mankiw, N. Gregory, Pengantar Ekonomi, Jilid I, PT Gelora Aksara Pratama, Jakarta: 2000

Sudarman, Adi, Teori Ekonomi Mikro, Buku 2, BPFE – Yogyakarta, Yogyakarta: 1999

Jochen Ropke, Ekonomi Koperasi, Salemba Empat, Jakarta: 2003

Ips.mrwindu.blogspot.com/2009